Serial Ramadhan #26
Diantara Penyebab Masuk Neraka
(part 1)
Saudaraku! Ketahuilah bahwa Allah Ta'ala tidak begitu saja memasukkan seorang hamba ke dalam neraka melainkan ada penyebabnya, yang telah dijelaskan di dalam Al-Quran di banyak ayat dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam hadits-haditsnya yang shahih, agar seorang hamba dapat mewaspadainya.
Diantara sebab-sebab masuk neraka ini akan digolongkan menjadi 2 golongan besar, yaitu :
1. Sebab-sebab Mukaffirah.
Yaitu, yang dapat mengeluarkan pelakunya dari keimanan menuju kekufuran yang akan menyebabkan pelakunya kekal di dalam neraka.
2. Sebab-sebab Mufassiqah.
Yaitu, yang dapat mengeluarkan pelakunya dari keshalihan menjadi kedurhakaan / kemaksiatan yang akan menyebabkan pelakunya disiksa di dalam neraka namun tidak kekal.
Sebab Pertama (Sebab-sebab Mukaffirah), terdiri dari beberapa hal :
1. Mempersekutukan Allah.
Yaitu, mengadakan tandingan bagi Allah di dalam perkara-perkara rububiyah, uluhiyah, maupun asma wa shifat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun” (QS. Al-Maaidah: 72)
2. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.
Yaitu, tidak beriman kepada Allah, kepada Malaikat, kepada kitab-kitab suci yang pernah diturunkan Allah, kepada Para Rasul, kepada Hari Kiamat, dan tidak beriman kepada taqdir (baik maupun buruk). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا
أُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: "Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)", serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir) {150} merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan” {151} (QS. An-Nisaa: 150-151)
3. Mengingkari kewajiban dari salah satu kewajiban dalam 5 Rukun Islam.
Yaitu, mengingjari kewajiban mentauhidkan Allah atau mengingkari haramnya melakukan kesyirikan sedangkan dia benar-benar mengetahui apa yang dilakukannya serta konsekuensinya, dia sadar dan tidak gila.
Maka, orang seperti ini bisa kafir menurut Ijma' (kesepakatan) para ulama.
4. Memperolok-olok nama Allah atau Agama Islam atau Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam.
Yaitu, menjadikan Allah atau Rasulullah atau Agama Islam sebagai bahan candaan. Mari kita perhatikan ayat berikut ini :
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ
لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? {64} Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman” {65} (QS. At-Taubah: 65)
5. Mencela dan menghina Allah atau Rasulullah atau Agama Islam.
Yaitu, menjelek-jelekkan nama Allah atau Rasulullah atau Agama Islam dengan motif apa pun, dan lebih parah dari itu ialah memperolok-olok bahkan bisa juga melaknat sehingga menimbulkan kesan terhinanya kepada Dzat Allah atau Rasulullah atau Agama Islam di tengah-tengah manusia.
Orang seperti ini dihukumi kafir menurut Ijma' (kesepakatan) para ulama.
6. Berhukum dengan selain hukum Allah dan meyakini bahwa hukum tersebut lebih mashlahat dan lebih baik segala-galanya dari hukum Allah.
Yaitu, menjadikan selain apa yang Allah turunkan dalam Al-Quran dan apa yang Nabi sabdakan dalam hadits sebagai hukum di tengah-tengah manusia, bersamaan dengan keyakinan kuat bahwa hukum itu lebih baik dari hukum Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-Maaidah: 44)
7. Memiliki sifat kemunafikan.
Yaitu, memperlihatkan keridhaan secara dzhahir namun memendam kebencian kepada Allah atau Rasulullah atau Agama Islam dalam hatinya.
Mari kita perhatikan ayat berikut ini :
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka” (QS. An-Nisaa: 145)
Diantara karakteristik orang munafik :
A. Ragu dan menebar keraguan tentang apa yang Allah turunkan walaupun dzhahirnya mukmin.
B. Benci dengan hukum Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam.
C. Benci kejayaan Islam, kemenangan kaum muslimin, dan sangat gembira saat Islam dan kaum muslimin tertindas.
D. Seringkali mengadu domba dan membuat fitnah diantara sesama kaum muslimin agar saling bermusuhan dan berpecah belah.
E. Mencintai lahir dan batin para pemimpin dan pembesar orang-orang kafir, juga musuh-musuh Allah bahkan memuji dan menyanjung mereka serta menyebarkan pemikiran mereka yang menyerang Agama Islam dan kaum muslimin.
F. Merendahkan ibadah orang mukmin.
G. Menyombongkan diri dari do'a orang mukmin, bahkan menghina mereka dan menebar keraguan atas mereka.
H. Sangat malas untuk shalat dan meremehkan shalat karena saking malasnya. Dan berdasarkan hadits Nabi bahwa shalat yang paling berat untuk orang munafik adalah shalat isya' dan shalat shubuh. (Muttafaqun 'Alaihi)
I. Sangat gemar mengganggu kaum muslimin baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Demikianlah yang dapat dihimpun dari ciri-ciri orang munafik agar kita benar-benar waspada dan terhindar dari mereka. Adapun tentang sebab-sebab yang dapat menjadikan seseorang itu kafir, maka ini ranah ulama yang memutuskan dan menjatuhkan vonis atas pelakunya, bukan perorangan atau kelompok masyarakat tertentu.
Kita harus berhati-hati dalam memahami masalah ini agar tidak sembarangan dalam menjatuhkan vonis kafir kepada orang mukmin.
Wallahu a'lam